BANDUNG - Kasus dugaan korupsi yang membelit dana hibah pramuka Kota Bandung periode 2017-2020 memasuki babak baru. Empat orang terdakwa kini menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (25/11/2025), terkait dugaan penyalahgunaan dana senilai Rp 1, 5 miliar.
Penyelidikan mendalam mengungkap adanya praktik yang tidak semestinya dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dugaan korupsi ini diduga telah berlangsung secara bertahap selama empat tahun, dari 2017 hingga 2020.
Para terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yosi Irianto (masa jabatan 2013-2018), mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah, dan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kwarcab Pramuka Kota Bandung tercatat menerima total dana hibah sebesar Rp 6, 5 miliar. Rinciannya, Rp 2, 5 miliar pada tahun 2017, disusul Rp 2, 5 miliar pada 2018, dan Rp 1, 5 miliar pada 2020.
"Kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut, yaitu dalam proses meloloskan anggaran representatif, pembayaran honorarium, hingga pembuatan pengeluaran fiktif, " ungkap Nur Sricahyawijaya melalui keterangan resmi, Selasa (25/11/2025).
Dampak dari dugaan praktik ini diperkirakan merugikan negara secara total mencapai Rp 1.555.962.000.
Nur Sricahyawijaya merinci kerugian negara yang teridentifikasi. Pada tahun 2017, kerugian mencapai Rp 340 juta, yang dialokasikan untuk uang representatif dan representatif ke-13, honor staf dan honor ke-13, serta bingkisan untuk para pengurus.
Selanjutnya, pada tahun 2018, kerugian negara membengkak menjadi Rp 504, 86 juta. Dana ini diduga disalahgunakan untuk uang representatif, representatif ke-13, honor staf ke-14 dan ke-15, tunjangan hari raya (THR) beserta bingkisan, serta pengeluaran fiktif lainnya.
Sementara itu, pada tahun 2020, kerugian negara kembali tercatat sebesar Rp 747 juta. "Pada tahun tersebut, biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung, " jelasnya.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (PERS)

Updates.