KOTA BANDUNG - Suasana tegang terasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi mengumumkan penetapan dua pejabat publik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang. Mereka adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan seorang Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai NasDem, Rendiana Awangga.
Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025. Penetapan status tersangka ini merupakan puncak dari serangkaian penyidikan mendalam yang telah dilakukan oleh tim jaksa penyidik.
"Dengan berdasarkan dua bukti cukup tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Bandung telah meningkatankan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu satu Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif, " kata Irfan Wibowo, Rabu (10/12/2025).
Irfan melanjutkan, "Dua, saudara RA selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung aktif, " paparnya.
Surat penetapan tersangka untuk kedua pejabat publik ini telah dikeluarkan pada Selasa, 9 Desember 2025. Menurut penjelasan Irfan, modus operandi yang diduga dilakukan adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk meminta pengadaan paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
Sebelumnya, baik Erwin maupun Rendiana telah menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bandung sebagai saksi terkait kasus ini. Keputusan ini tentu menjadi pukulan telak bagi reputasi Pemkot Bandung dan menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat mengenai akuntabilitas para pemimpinnya. (PERS)

Updates.