BANDUNG - Suasana di Kejaksaan Negeri Kota Bandung mendadak ramai pada Kamis (30/10/2025). Tim penyidik Tindak Pidana Khusus tengah serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Dalam proses pendalaman ini, sejumlah saksi kunci pun dipanggil, tak terkecuali Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Proses penyidikan ini tidak main-main. Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, didampingi Kasi Pidana Khusus, Ridha Nurul Ihsan, dan Plt Kasiintel, Tumpal Sitompul, membeberkan bahwa timnya tidak hanya memeriksa saksi, tetapi juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti penting. Dokumen, ponsel, hingga laptop menjadi amunisi tambahan tim penyidik untuk mengungkap tabir kasus ini lebih dalam.
“Sampai saat ini yang bersangkutan Erwin, masih berstatus saksi dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025, ” ungkap beliau, menegaskan posisi Wakil Wali Kota Bandung dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Irfan Wibowo menjelaskan bahwa keterangan para saksi dan barang bukti yang telah terkumpul akan didalami secara cermat. Tujuannya jelas, agar penyidikan berjalan optimal dan kasus dugaan korupsi ini dapat terkuak seterang-terangnya.
“Kami masih dalam status penyidikan umum. Jadi, kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan penyertaan barang bukti terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada, ” terangnya.
Menyoal modus operandi, Irfan mengaku bahwa dugaan korupsi ini berakar pada penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun 2025. Namun, ia menekankan bahwa peran Wakil Wali Kota Bandung masih dalam tahap klarifikasi, mengingat kewenangan yang luas dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang memungkinkan pendalaman lebih lanjut.
Irfan juga dengan tegas membantah adanya informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Erwin. “Kami luruskan, kami tak tahu informasi terbaru dari mana, karena yang pasti penanganan perkara yang dimaksud ditangani oleh kami penyidik pada Kejari Bandung, ” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap Erwin sendiri memakan waktu yang cukup panjang, dimulai sejak Kamis (30/10) pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB di kantor Kejari Bandung. Selain Erwin, unsur dari pihak swasta juga turut diperiksa. Ridha Nurul Ihsan menambahkan bahwa total saksi yang diperiksa lebih dari tiga orang, mencakup perwakilan swasta dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Erwin, yang akrab disapa Kang Erwin, dikenal sebagai politikus kelahiran Bandung, 18 Mei 1972. Sebelum terjun ke dunia politik, beliau telah meniti karir sebagai pengusaha selama kurang lebih 20 tahun. Bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Erwin pernah menjabat sebagai Ketua DPC PKB Bandung selama tiga periode. Pada Pileg 2019, ia terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Bandung, sebelum akhirnya maju sebagai Wakil Wali Kota mendampingi Muhammad Farhan di Pilwalkot 2024 dan memenangkan kontestasi dengan perolehan suara signifikan. (PERS)

Updates.